Jumat, 13 September 2013

KTSP dan Kurikulum 2013 dalam cakupan, urutan, kejelasan, hubungan funsional, dan dimensi waktu.




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pengembangan kurikulum tidak dapat lepas dari berbagai aspek yang mempengaruhinya, seperti cara berpikir, sistem nilai (nilai moral, keagamaan, politik, budaya, dan sosial), proses pengembangan, kebutuhan peserta didik, kebutuhan masyarakat maupun arah program pendidikan. Aspek-aspek tersebut akan menjadi bahan yang perlu dipertimbangkan dalam suatu pengembangan kurikulum. Model pengembangan kurikulum merupakan suatu alternative prosedur dalam rangka mendesain (design), menerapkan (implementation), dan mengevaluasi (evaluation) suatu kurikulum. Oleh karena itu, model pengembangan kurikulum harus dapat menggambarkan suatu proses sistem perencanaan pembelajaran yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan standar keberhasilan pendidikan.
Dalam praktik pengembangan kurikulum sering terjadi kecenderungan hanya menekankan pada pemenuhan mata pealajaran. Astinya isi atau materi yang harus dipelajari peserta didik hanya berpusat pada disiplin ilmu yang terstruktur, sistematis dan logis, sehingga mengabaikan pengetahuan dan kemampuan aktual yang dibutuhkan sejalan perkembangan masyarakat. Maka dalam makalah ini, penulis mencoba menelaah antara kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 dalam cakupan, urutan, kejelasan, hubungan funsional, dan dimensi waktu.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian kurikulum?
2.      Apa saja perbedaan cakupan KTSP dan Kurikulum 2013?
3.      Apa saja perbedaan urutan KTSP dan Kurikulum 2013?
4.      Apa saja perbedaan kejelasan KTSP dan Kurikulum 2013?
5.      Apa saja perbedaan hubungan funsional KTSP dan Kurikulum 2013?
6.      Apa saja perbedaan dimensi waktu KTSP dan Kurikulum 2013?


C.    Tujuan Penulisan
1.      Pembaca dapat mengetahui perbedaan KTSP dan Kurikulum 2013 dalam cakupan, urutan, kejelasan, hubungan funsional, dan dimensi waktu.


















BAB II
PEMBAHASAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Kurikulum tahun 2013 adalah rancang bangun pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan potensi peserta didik, bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan bertanggung jawab yang mulai dioperasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 secara bertahap.
A.  Cakupan (scoope) KTSP dan Kurikulum 2013
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada 10 satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.

4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem
paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik disekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lainlain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.

Struktur Kurikulum 2013
1.    Untuk SD, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 10 dapat dikurangi menjadi 6 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran:
a.    IPA menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia , Matematika, dll.
b.     IPS menjadi materi pembahasan pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dll
c.     Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
d.   Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran
2.    Untuk SD, menambah 4 jam pelajaran per minggu akibat perubahan proses pembelajaran dan penilaian
3.    Untuk SMP, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 12 dapat dikurangai menjadi 10 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran:
a.    TIK menjadi sarana pembelajaran pada semua mata pelajaran, tidak berdiri sendiri
b.    Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya
c.     Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran
d.   Untuk SMP, menambah 6 jam pelajaran per minggu sebagai akibat dari perubahan pendekatan proses pembelajaran dan proses penilaian





B.  Urutan (sequency) KTSP dan Kurikulum 2013
KTSP
Kurikulum 2013
Kompetensi lulusan
-     Sikap belum mencerminkan karakter mulia
-     Keterampilan belum sesuai kebutuhan
-     Pengetahuan-pengetahuan lepas
-       Berkarakter mulia
-       Keteterampilan yang relevan
-       Pengetahuan-pengetahuan terkait

Materi pembelajaran
-     Belum relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan
-     Beban belajar terlalu berat
-     Terlalu luas, kurang mendalam
-        Relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan
-        Materi esensial
-        Sesuai dengan tingkat perkembangan anak
Proses pembelajaran
-        Berpusat pada guru (teacher centered learning)
-        Sifat pembelajaran yang berorientasi pada buku teks
-        Buku teks hanya memuat materi bahasan

-        Berpusat pada peserta didik (student centered active learning)
-        Sifat pembelajaran yang kontekstual
-        Buku teks memuat materi dan proses pembelajaran, sistem penilaian serta kompetensi yang diharapkan.

Penilaian
-     Menekankan aspek kognitif
-     Tes menjadi cara penilaian yang dominan
-     Menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proposional
-     Penilaian tes dan portofolio saling melengkapi

Pendidik dan tenaga kependidikan
-     Memenuhi kompetensi profesi saja
-     Fokus pada ukuran kinerja PTK
-        Memenuhi kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal
-        Motivasi mengajar
Pengolahan kurikulum
-     Satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum
-     Masih terdapat kecendrungan satuan pendidikanmenyusun kurikulum tanpa memepertimbangkan kondisi satuan pendidikan,kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah
-     Pemerintah hanya menyiapkan sampai standar isi mata pelajaran
-       Pemerintah pusat dan daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan
-       Satuan pendidikan mampu menyusun kurikulum dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik dan potensi daerah
-       Pemerintah menyiapakan semua komponen kurikulum sampai buku teks dan pedoman.

C.  Kejelasan (clarity) KTSP dan Kurikulum 2013
1.    KTSP
Kejelasan, di mana pada saat sebuah kebijakan diimplementasikan maka harus dipastikan bahwa petunjuk implementasi diterima dan implementor mendapatkan kejelasan tentang kapan atau bagaimana sebuah program dilakukan. Hal initerjadi pula bahwa dengan banyaknya pihak yang berkaitan dengan implementasi kebijakan KTSP.
Implementasi KTSP adalah bagaimana menyampaikan pesan-pesan kurikulum kepada peserta didik untuk membentuk kompetensi mereka sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Tugas guru dalam implementasi KTSP adalah bagaimana memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik, agar mereka mampu berinteraksi dengan lingkungan eksternal sehingga terjadi perubahan perilaku sesuai dengan yang dikemukakkan dalam standar isi (SI) dan Standar kompetensi lulusan (SKL).
Implementasi kurikulum setidaknya dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu sebagai berikut ;
1.    Karakteristik kurikulum; yang mencakup ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan.
2.    Strategi implementasi; yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi, seminar, penataran, loka karya, penyedian buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong penggunaan kurikulum dilapangan.
3.    Karakteristik pengguna kurikulum, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya untuk merealisasikan kurikulum dalam pembelajaran (dalam Mulyasa, 2009:179-180).
Implementasi KTSP akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran yakni bagaimana agar isi atau pesan-pesan kurikulum (SK-KD) dapat dicerna oleh peserta didik secara tepat dan optimal. Guru harus berupaya agar peserta didik dapat membentuk kompetensi dirinya sesuai dengan apa yang digariskan dalam kurikulum (SK-KD), sebagaimana dijabarkan  dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Dalam hal ini akan terjadi interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam hal ini tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku tersebut. Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yakni pembukaan, pembentukan kompetensi dan penutup

2.    Kurikulum 2013
Kurikulum tahun 2013 adalah rancang bangun pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan potensi peserta didik, bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan bertanggung jawab yang mulai dioperasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 secara bertahap.
Pada perangkat kurikulum 2013, perangkat pembelajaran dan buku teks sudah disediakan oleh pemerintah dan telah disosialisasikan serta di uji publik melalui diskusi tim inti, tim internal, dan tim pakar.

D.  Hubungan Fungsional KTSP dan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum yang dilakukan harus berkaitan dengan tuntutan standar kompetensi, organisasi pengalaman belajar dan aktivitas untuk mengembangkan dan menguasai kompetensi seefektif mungkin. Proses ini mengembangkan asumsi bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu. oleh karenanya pengembangan kurikulum perlu memperhatikan beberapa prinsip yaitu (1) berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented); (2) berbasis pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar; (3) bertolak dari Kompetensi tamatan/lulusan; (4) memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum yang berdiferensiasi dan (5) mengembangkan aspek belajar secara utuh dan menyeluruh (holistik), serta menerapkan prinsip ketuntasan belajar (mastery learning).
Sistem kurikulum yang selam ini diterapkan di Indonesia belum dapat membawa peningkatan kualitas pendidikan Indonesia secara signifikan. Salah satu hal yang menyebabkan keadaan ini adalah padatnya “misi” yang diemban oleh kurikulum terkait dengan sempurnanya tujuan pendidikan yang hendak dicapai, sehingga seolah-olah kurikulum menjadi kunci dari segala kegiatan yang dilakukan, implikasinya kurikulum terus menerus mengalami perubahan mulai dari ‘kurikulum yang berbasis topik” hingga yang “berbasis kompetensi”. Namun pada hematnya kunci keberhasilan pendidikan bukan pada perubahan kurikulum, melainkan pada implementasinya. Dari kompleksnya permasalahann yang ada dapat kita asumsikan bahwa kurikulum yang ada tidak pernah diimplementasikan sepenuh hati dalam upaya mencapai tujuan pendidikan yang ideal dalam konteks pembaruan pendidikan.
Oleh sebab itu pemerintah mencanangkan kurikulum 2013 dalam upaya mencapai tujuan pendidikan dalam konteks yang ideal dalam konteks pembaruan pendidikan
kaidah kurikulum 2013 :
a.    Memiliki spirit kuat untuk pemulihan fungsi dan arah pendidikan yang lebih konsisten sesuai dengan pasal 3 UU No 20 tahun 2003, yang bermakna bahwa watak dan peradaban bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi tujuan eksistensial pedidikan, yang melandasi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan kolektif-kultural pendidikan, yang diejawantahkan melalui pengembangan potensi peserta didik sebagai tujuan individual pendidikan.
b.    Dimaksudkan untuk menyiapkan peserta didik agar sukses dalam menghadapi berbagai tuntutan dan tantangan kehidupan di era globalisasi dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
c.    Menitikberatkan pada pencapaian kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai keutuhan yang harus dicapai oleh peserta didik; dan juga tidak memisahkan antara mata pelajaran dengan muatan lokal, pendidikan akademik, dan pendidikan karakter sebagai keutuhan yang memberikan kemaslahatan bagi bangsa.
d.   Memiliki spirit yang kuat untuk memulihkan proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang mendidik dan wahana pengembangan karakter, kehidupan yang demokratis, dan kemandirian sebagai softskills, serta penguasaan sains, teknologi, dan seni sebagai hardskills. Capaian pendidikan merupakan interaksi yang fungsional antara efektivitas kurikulum berbasis kompetensi dan pembelajaran siswa aktif dengan lama pembelajaran di sekolah.
e.    Memandang bahwa peserta didik aktif dalam proses pengembangan potensi dan perwujudan dirinya dalam konteks sosial kultural, sehingga menuntut profesionalitas guru yang mampu mengembangkan strategi pembelajaran yang menstimulasi peserta didik untuk belajar lebih aktif.
f.     Menekankan penilaian berbasis proses dan hasil. Ini berarti ukuran keberhasilan pendidikan tidak hanya akumulasi fakta dan pengetahuan sebagai hasil dari ekspose didaktis, tetapi juga menekankan pada proses pembelajaran yang mendidik.
g.    Tidak menyederhanakan upaya pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif berupa angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. Kejujuran, kerja keras dan disiplin adalah hal yang tidak boleh luput dari penilaian proses. Hasil penilaian juga harus serasi dengan perkembangan akhlak dan karakter peserta didik sebagai makhluk individu, sosial, warga negara dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
h.    Mengakui dan menghormati adanya perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, yang secara tegas menuntut adanya remediasi dan akselerasi secara berkala pasca penilaian, terutama bagi peserta didik yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan. Tidak semua peserta didik memiliki kemampuan dan kecepatan yang sama dalam mencapai kompetensi yang ditetapkan. Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mencapai kompetensi utuh sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajarnya adalah prinsip pendidikan yang paling fundamental. Kurikulum 2013 lebih sensitif dan respek terhadap perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik.
i.      Memberikan peluang yang lebih terbuka kepada setiap peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya secara fleksibel tanpa dibatasi dengan sekat-sekat penjurusan yang terlalu kaku. 
j.       Menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru BK/konselor dan orang tua/wali dalam mengoptimalkan potensi peserta didik.
k.    Menekankan pada proses, mengandung implikasi peran pendidikan yang mengarah kepada orientasi perkembangan dan pembudayaan peserta didik. Oleh karena itu, proses pendidikan melibatkan manajemen, pembelajaran, dan bimbingan dan konseling.


E.  Dimensi waktu KTSP dan Kurikulum 2013
1.    KTSP
KTSP sudah diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia kurang lebih selama 7 tahun, mulai dari tahun 2006 sampai saat ini. Selama KTSP diterapkan masih banyak permasalahan-permasalahan ditimbulkan diantanya :
a.       Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
b.      Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
c.       Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
d.      Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum.
e.       Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
f.       Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
g.      Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (sikap, keterampilan, dan pengetahuan) dan belum tegas menuntut adanya remediasi secara berkala.
h.      Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Dengan permasalahan-permasalahan di atas, maka pemerintah mengembangkan kurikulum 2013 untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya.

2.    Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 masih dalam tahap uji coba, kurikulum ini direncanakan akan diterapakan selama 2 tahun, dengan alasan pengemabangan sebagai berikut :

Alasan Pengembangan Kurikulum
a.       Tantangan Masa Depan
-     Globalisasi: WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA
-     Masalah lingkungan hidup
-     Kemajuan teknologi informasi
-     Konvergensi ilmu dan teknologi
-     Ekonomi berbasis pengetahuan
-     Kebangkitan industri kreatif dan budaya
-     Pergeseran kekuatan ekonomi dunia
-     Pengaruh dan imbas teknosains
-     Mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan
-     Hasil TIMSS dan PISA
b.      Kompetensi Masa Depan
-     Kemampuan berkomunikasi
-     Kemampuan berpikir jernih dan kritis
-     Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan
-     Kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab
-     Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda
-     Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal
-     Memiliki minat luas dalam kehidupan
-     Memiliki kesiapan untuk bekerja
-     Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya
-     Memiliki rasa tanggungjawab terhadap lingkungan
c.       Fenomena Negatif yang Mengemuka
-     Perkelahian pelajar
-     Narkoba
-     Korupsi
-     Plagiarisme
-     Kecurangan dalam Ujian
-     Gejolak masyarakat (social unrest)
d.      Persepsi Masyarakat
-     Terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif
-     Beban siswa terlalu berat
-     Kurang bermuatan karakter
Jika penerapan kurikulum 2013 ini berhasil maka akan terus digunakan sesuai dengan tuntutan zaman, jika kurikulum ini gagal, maka sesuai dengan kebijakan pemerintah akan dipakai kurikulum sebelumnya atau mengembangkan kurikulum baru.




















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dalam menelaah KTSP dan Kurikulum 2013 terdapat banyak perbedaan, contonya dalam KTSP, satuan pendidikan mempunya kebebasan dalam pengelolaan kurikulum, masih terdapat kecendrungan satuan pendidikan menyusun kurikulum tanpa mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, potensi daerah dan pemerintah hanya menyiapkan sampai standar isi mata pelajaran.
Sedangkan pada kurikulum 2013, pemerintah pusat dan daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan penndidikan. Satuan pendidikan mampu menyusun kurikulum dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, potensi daerah dan pemerintah menyiapkan semua komponen sampai buku teks dan pedoman.

B.  Saran
Dalam mengembangkan kurikulum sebainya mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah serta sesuai dengan tuntutan zaman, karena pendidikan bukanlah sesuatu yang dianggap remeh, dan menyangkutan masa depan bangsa.










DAFTAR PUSTAKA
Kurikulum 2013: Struktur Kurikulum SD, SMP, dan SMA | PELAJARAN BAHASA INDONESIA DI JARI KAMU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKU HALO BALITA

HALO BALITA Masa balita adalah masa keemasan. Masa ini merupakan waktu ideal untuk mempelajari keterampilan dasar, membentuk kebiasaan-...